Non-Cancellation Period? Pada SESI PRE-OPENING dan PRE-CLOSING
Non-Cancellation Period adalah waktu tertentu di sesi Pre-Opening (pembukaan) dan Pre-Closing (penutupan) ketika order yang sudah masuk tidak bisa diubah atau dibatalkan. Tapi kamu tetap boleh memasukkan order baru (buy/sell).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. NonCancellation Period diatur sebagai berikut ini:
Sesi Pra-Pembukaan
- Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
- Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan
- Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
- Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Latar Belakang:
- Meningkatnya Value Cancel Order
- Cancel Order Meningkat Menjelang Random Closing
- Global Practice Bursa Regional
Tujuan:
- Meningkatkan Pemanfaatan Fitur Market Order
- Mengurangi potensi pembentukan harga yang tidak wajar, khususnya pada Sesi Pre-opening dan Pre-closing
- Meminimalisir Potensi Aksi Spoofing
- Best Practice dan Common Standard Bursa Regional
Manfaat:
- Harga IEP (Indicative Equilibrium Price) jadi lebih stabil
- Meminimalkan “fake orders”
- Memperbesar peluang matching order
- Memberi kesempatan 2 menit terakhir untuk masuk order baru dengan harga lebih pasti